TANGERANG - Prita Mulyasari mempersilakan jaksa penuntut umum membawa surat elektronik (e-mail) versi asli, pada sidang mendatang. "Silakan saja ditunjukkan e-mail asli," kata Prita usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6/2009).

Dia juga membantah tudingan cetak tebal pada penulisan kata "pembohong" di e-mail yang ditujukan pada Rumah Sakit Omni Internasional.

"Tidak ada cetak tebal untuk kata ?pembohong'. Nama dokter memang dituliskan tapi bukan untuk mencemarkan, hanya menjelaskan saja," tuturnya.

Mengenai tudingan Prita mengirimkan e-mail tak hanya ke RS Omni, melainkan juga ke Rumah Sakit Internasional Bintaro (RSIB) dan pihak lain yang tak terkait, ibu dua anak ini menyangkal. "(E-mail) hanya kepada teman-teman saja," kilahnya.

JPU menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Prita, salah satunya karena Prita dianggap melakukan pembohongan publik dengan menampilkan surat elektronik (e-mail) revisi di pengadilan dan publik, bukan yang asli.

"E-mail asli yang disebarkan Prita itu menyebutkan pembohongan terhadap pasien dengan menyebutkan nama dokter dengan jelas. Sedangkan yang ditampilkan Prita dalam persidangan dan diumumkan pada khalayak adalah edisi revisi," ungkap JPU Riyadi.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik