TANGERANG - Jaksa penuntut umum menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Prita Mulyasari. Salah satu poin terpenting yang mendasari penolakan yaitu Prita dianggap melakukan pembohongan publik dengan menampilkan surat elektronik (e-mail) revisi di pengadilan.

"E-mail asli yang disebarkan Prita itu menyebutkan pembohongan terhadap pasien dengan menyebutkan nama dokter dengan jelas. Sedangkan yang ditampilkan Prita dalam persidangan dan diumumkan pada khalayak adalah edisi revisi," ungkap JPU Riyadi di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6/2009).

Untuk itu, sebagai langkah pembuktian jaksa akan menghadirkan e-mail asli dalam persidangan mendatang.

"Tentu saja akan kami hadirkan dalam persidangan. E-mail itu bahkan ditujukan bukan kepada CEO Omni, melainan pihak lain yang tidak ada hubungannya seperti Rumah Sakit Internasional Bintaro (RSIB)," tuturnya.

Riyadi menambahkan, dalam e-mail tersebut kata "pembohong" dicetak tebal. Hal ini seakan menegaskan tuduhan Prita terhadap RS Omni Internasional.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Karel Tuffu ini akan dilanjutkan pada Kamis, pekan depan dengan agenda putusan sela.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik