JAKARTA - Kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur terjadi di Bogor, Jawa Barat. Adalah RP bocah malang tersebut.
Kegadisan siswi kelas 5 SD Sindangbarang 03 Bogor itu direnggut paksa oleh tukang ojek yang biasa mengantarnya sekolah. Pelaku yang bernama Juhro Al Uwo mencabuli koban sebanyak lima kali ditempat yang berbeda.
"Udah lima kali diaduin (disetubuhi) di Chipor (daerah hutan), Gunung Malang, Air Panas Tenjo Laya, Air Terjun Curuk Luhur, dan Wisma Bumi Luhur," ujar RS, ibu korban saat meminta dukungan Komnas Anak di Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur, Senin (12/1/2009)
Ibu korban menceritakan, musibah yang dialami anaknya bermula dari perkenalan dengan pelaku pada Juli 2008 silam. Saat itu, anaknya sedang menunggu angkot untuk berangkat sekolah. Namun tiba- tiba muncul Juhro alias Uwo yang menawarkan jasa antar ojek. "Pertama ketemunya pas anak saya mau berangkat sekolah, terus tukang ojek itu mau nganter anak saya ke sekolah," tandasnya.
Dari saat itulah, akhirnya RP jadi keranjingan jalan-jalan dengan pelaku. Pasalnya setiap diajak jalan-jalan selalu diberi uang Rp2.000. "Pas jalan-jalan itulah anak saya di cabuli, trus kalo jalan-jalan anak saya dikasih duit Rp2.000.
Ibu dua anak itu menambahkan perbuatan bejat Juhro terungkap pada 17 Desember kemarin. Saat itu, seorang petugas mendatangi RP yang berdiri sendirian di sebuah perempatan sekira pukul 09.00 WIB. Petugas curiga karena RP yang mengenakan seragam sekolah berada di pinggir jalan. "Saat ditanya petugas katanya sedang menunggu Juhro dan akhirnya petugas membawa anak saya ke Mapolsek," ujarnya.
Entah karena takut atau apa, di Mapolsek Ciampea, RP membuka mulut. Dia bercerita atas perbuatan cabul yang dilakukan oleh Juhro. Mendengar pengakuan korban, petugas lantas mengantar RP ke sekolahnya. Pihak sekolah akhirnya mengantarkan RP ke orantuanya. Setelah dilakukan visum ke PMI Bogor, ibu korban lantas melaporkan kasus ini ke Polres Bogor.
Pelaku berhasil dibekuk dan kini ditahan di Mapolres Cibinong. Pelaku diancam pasal 81dan 82 UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak pasal 287 juncto 332 KUHP atas perbuatan cabul dan persetubuhan badan dengan anak di bawah umur.
Sekjen Komnas Anak Arist Merdeka Sirait meminta agar polisi serius menangani kasus ini. Karena itu, Komnas Anak telah mengirim surat ke Polsek Ciampea, Bogor. "Komnas Anak akan mengawal kasus ini hingga tuntas," tegasnya.
Senin, 12 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar