BANTUL - Pengadilan Negeri Bantul kembali menggelar sidang perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Ir Djoko Suprapto dalam perkara pembuatan pembangkit listrik mandiri dan Blue Energi (alat yang bisa mengubah air laut menjadi energi) yang merugikan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sebesar Rp1,345 milyar.
Dalam sidang dengan agenda utama pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamari SH, JPU dari Kejaksaan Tinggi DIY dalam perkara Pembangkit Listrik Mandiri (Jodipati) dan Blue Energi yang merugikan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sebesar Rp1,345 milyar akhirnya menuntut terdakwa Ir Djoko Suprapto dengan penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan karena terbukti telah melanggar pasal 378 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana tentang penipuan yang dilakukan secara berkelanjutan.
Menurut Kamari berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang, baik saksi dari pihak penuntut, saksi ahli dan saksi yang diajukan oleh terdakwa menyatakan fakta-fakta dan bukti-bukti yang kuat bahwa terdakwa Ir Djoko Suprato telah melakukan penipuan secara berkelanjutan dan merugikan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta senilai Rp1,345 milyar.
Beberapa hal yang meringankan bagi terdakwa menurut JPU, Kamari, SH adalah terdakwa menyesali perbuatan. Sedangkan hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dalam hal ini UMY baik secara material dan moral.
Secara material UMY telah dirugikan sebesar Rp1,345 milyar. Secara moril nama UMY di mata masyarakat tercemar dan juga terjadi pro kontra sesama akademika di UMY yang mengakibatkan terganggunya proses belajar mengajar di UMY.
Selain menuntut hukuman penjara 4 tahun bagi terdakwa Ir Djoko Suprapto, JPU juga menyatakan barang bukti berupa dua buah mesin pembangkit listrik Jodipati diserahkan kepada UMY serta membayar biaya sidang sebesar Rp2.000.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Purwono, SH didampingi oleh hakim anggota Suprapti, SH dan V. Banar, SH.
Ketua Majelis Hakim Purowono usai pembacaan tuntutan oleh JPU memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan jawaban atas tuntutan JPU selama dua hari sehingga sidang akan kembali digelar pada hari Kamis (15/1/2009) mendatang.
Terdakwa Ir Djoko Suprapto sendiri usai pembacaan dakwaan meminta waktu selama satu pekan untuk memberikan jawaban atas tuntutan JPU namun oleh Ketua Majelis Hakim permintaan tersebut ditolak.
"Kalau satu minggu terlalu lama. Sidang kali ini saja hanya sebentar kok minta waktu berpikir selama satu pekan. Sidang akan kita lanjutkan pada hari kamis 15 Januari 2009 besok," kata Purwono sembari mengetuk palu tanda sidang berakhir.
Senin, 12 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar