JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari ini, sekira pukul 09.00 WIB, akan membacakan vonis terhadap terdakwa kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-api Kabupatern Banyuasin Sumatera Selatan, Sarjan Tahir. Demikian diungkap Kuasa Hukum Sarjan, Dahlan Kadir.
Dahlan berharap, sebelum mengetukkan palu Majelis hakim yang dipimpin Gus Rizal ini memperhatikan keberatan yang disampaikan tim penasehat hukum. Karena menurutnya, dalam persidangan Sarjan melakukan korupsi bersama-sama, namun Yusuf Erwin Faishal, Azwar Ces Putra malah dijadikan saksi.
"Kami berharap Pak Sarjan di bebaskan," tukasnya.
Sebelumnya, Tim Penuntut Umum, yang diketuai Muhammad Rum, menyatakan bahwa Sarjan Tahir bersama Ketua dan Anggota Komisi IV DPR menerima dana sebesar Rp5 miliar dalam bentuk Mandiri Travel Cheque (MTC) dan BNI Cek Multiguna. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan, agar DPR merekomendasikan kepada menteri kehutanan untuk pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang.
Seperti diketahui tim Jaksa Penuntut Umum menuntut Sarjan dengan hukuman 5 tahun penjara disertai denda Rp250 juta dan subsidair 4 bulan penjara.
Rabu, 28 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar