JAKARTA - Hari ini, Rabu (28/1/2009), tersangka proyek fiktif di Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) Prof Made Astawa Ray untuk keduakalinya dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan pemeriksaan.
Astawa yang menjabat Deputi I Pengembangan Sumber Daya pada Kementerian Negara PDT disangka merugikan negara atas proyek fiktif sebesar Rp4,4 miliar tersebut. Sang profesor ini bahkan mendapatkan bagian terbesar, dengan nominal hampir Rp500 juta dalam proyek tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi sebelumnya mengatakan, jika Astawa memenuhi pemanggilannya kali ini, dia akan langsung ditahan. Namun jika Astawa tidak hadir pada hari ini, Kejagung akan memanggil paksa.
Pada pekan lalu, Kamis 22 Januari, Astawa tidak memenuhi panggilan Kejagung. Astawa beralasan, pada pekan lalu dirinya sedang ke Buton, Sulawesi Tenggara.
Sebagaimana diketahui, pada tahun anggaran 2006 Kantor Kementerian PDT melaksanakan kegiatan penyiapan data persiapan informasi spasial, sumber daya alam dalam rangka pembangunan ekonomi lokal dengan anggaran sebesar Rp4,4 miliar. Dalam pelaksanaannya, pembuatan data informasi spasial tidak dilakukan melalui data survei dan observasi di lapangan, sehingga data dan informasi spasial yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Selain Astawa, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu Asisten Deputi Teknologi PDT Sofyan Basri, pimpinan PT Exsa Internasional Imam Hidayat selaku rekanan, Pejabat Pembuat Komitmen Thomas Anjarwanto, dan Direktur PT Tunas Interkomindo Sejati Tri Marjoko.
Rabu, 28 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar