Rabu, 17 Desember 2008

Sidang Ryan Kali Ini Miliki 2 Agenda

JAKARTA - Persidangan sang Jagal dari Jombang, Verry Idham Henyansyah alias Ryan, kali ini memiliki dua agenda yang akan didengarkan di Pengadilan Negeri Depok.

"Ada dua hal pokok yang kita dengarkan sidang kali ini, yaitu mengenai tanggapan atas keberatan kita, soal uraian dalam BAP yang terkesan kabur. Kedua mengenai penggabungan perkara di Polda Jatim dengan kasus di Depok," ujar kuasa hukum Ryan, Nyoman Ra'e, di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Kota Kembang, Depok, Rabu (17/12/2008).

Mengenai penggabungan perkara, Nyoman menyebutkan hal ini sesuai dengan Pasal 84 ayat 4 KUHAP yang mengatur perkara satu sama lain yang saling berhubungan dalam wilayah hukum yang berbeda, dapat dimungkinkan untuk digabung. Hal ini menurut Nyoman bertujuan agar asas keadilan bagi keluarga korban tercapai.

Sementara untuk eksepsinya, kata Nyoman, jika diterima kuasa hukum akan menunggu banding Jaksa Penuntut Umum, dan pokok perkara akan ditunda. "Kalau tidak diterima, maka sidang akandilanjutkan dengan pokok perkara. Tapi bisa juga kita megajuakan replik, kalau JPU banding. Tapi ya sudah daripada berbelit-belit," paparnya.

Kuasa hukum juga mengatakan, pihaknya akan menolak persidangan dua kali dalam seminggu usai persidangan pada pekan ini, seperti yang diharapkan Majelis Hakim Suwidya dalam persidangan sebelumnya. Alasannya, klien yang dimiliki Nyoman bukan hanya Ryan. Sehingga Nyoman merasa keberatan.

Pada persidangan pekan lalu, Suwidya mengharapkan usai persidangan pada 17 Desember, persidangan selanjutnya dua kali dalam sepekan. Hal ini dimaksudkan agar proses persidangan bisa lebih cepat.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik