KUPANG - Sepasang kekasih yang telah jatuh cinta memilih untuk mengikrarkan janji sehidup semati menjadi suami istri di Lembaga Pemasyarakatan Carep, Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur.
Pernikahan ini berlangsung unik, karena pengantin pria, Taswin (27), adalah narapidana kasus penganiayaan yang divonis lima bulan penjara.
Sementara istrinya, Irma (26) terpaksa menjalani rumah tangga diluar LP tanpa kehadiran suami. Bulan madu pasangan muda ini pun ditunda sampai pengantin pria menghabiskan masa hukumannya pada akhir April 2009 mendatang.
Kepala LP Carep, M Hanafi, yang dihubungi Rabu (17/12) mengatakan, upacara pernikahan dilangsungkan di sebuah Musala di kompleks LP, dihadiri para narapidana, orangtua, pegawai LP dan wali nikah mempelai.
"Keduanya dinikahkan oleh petugas Kantor Urusan Agama Ruteng, Senin siang. Acara berlangsung hikmat," ujarnya.
Setelah mengikrarkan janji sehidup semati, sang mempelai laki-laki membuka pakaian pengantin dan langsung menggunakan pakaian narapidana.
Sedangkan sang istri yang masih menggunakan pakaian pengantin harus kembali ke rumahnya, di kampung Cibal, sekitar 20 kilometer dari lokasi penjara.
Pernikahan ini dilangsungkan atas permintaan pengantin laki-laki dan direstui pengantin perempuan. Menurut Hanaif, pernikahan tersebut atas permintaan Taswin.
"Dia menemui saya dan mengatakan bahwa ingin menikah di LP. Saya setuju. Tetapi karena statusnya masih narapidana maka persiapan pernikahan ditangani sendiri oleh sang istri," lanjutnya.
Usai akad nikah, Taswin mengatakan, akan tetap menjadi suami yang setia dan bertanggungjawab meski harus hidup terpisah di penjara.
"Istri saya tetap menunggu. Mudah-mudahan dengan dilangsungkan pernikahan di penjara membuat kami menjadi pasangan yang serasi dan setia sampai mati," katanya, saat diberi kesempatan berbicara.
Rabu, 17 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar