DEPOK - Pelaku tunggal pembunuhan dengan mutilasi terhadap Hery Santoso, Verry Idham Henyansyah alias Ryan, segera disidangkan. Berkas tersangka sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Depok ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
"Hari ini berkasnya dilimpahkan, karena dakwaan sudah dibuat dan berkasnya juga sudah diteliti. Jadi tidak ada alasan untuk menunggu-nunggu. Makin cepat makin bagus," ujar Kajari Depok Triono Haryanto, di kantornya, Jalan Siliwangi Pancoran Mas, Depok, Selasa (18/11/2008).
Mengenai waktu pelaksanaan sidang, Triono mengaku masih menunggu penetapan dari pengadilan. "Penetapannya dalam dua sampai tiga hari ke depan. Kira-kria akhir November besok," katanya.
Triono juga mengaku akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait pengamanan pada saat persidangan perdana pria 30 tahun yang telah membunuh sebelas orang itu.
Ryan, kata Triono, akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340, 339, 338 KUHP, tentang perbuatan yang menyebabkan kematian seseorang dan pembunuhan berencana. "Ancamannya hukuman mati," tandasnya.
Selasa, 18 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar