PADANG - Sebanyak 650 orang lebih perempuan di Kota Padang, Sumatra Barat, terancam menjadi janda. Mereka telah digugat cerai atau cerai talak oleh pasangannya.
Kini tindak lanjut atas gugatan tersebut sedang diproses Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Padang. "Sebanyak 650 perkara tersebut terekap selama periode 1 Januari - 17 November 2008. Rata-rata perceraian tersebut akibat pasangan suami isteri yang berselisih dalam berpikir dan bertindak," kata Humas PA Kelas I A Padang, Firdaus.
Jumlah perkara ini, kata dia, mengalamai peningkatan. Tahun 2007 gugatan cerai dan cerai talak baru mencapai 500 perkara. Tahun 2008 ada 650 perkara yang sudah masuk. Itu pun pada periode Januari-17 November 2008. Diperkirakan jumlah ini akan terus bertambah.
"Dalam perkara yang disidangkan sebelumnya mereka telah bicarakan dengan kedua belah pihak keluarga. Selama 11 bulan terakhir menunjukkan tingkat usia pasangan yang bertikai dominan 21-40 tahun, ada juga 41-60 tahun, 61 tahun ke atas serta ada juga usia masih muda dan 16-20 tahun, tapi kelas ini tidak terlalu banyak," terang Firdaus.
Urutan terbanyak dalam kasus perceraian ini berlatarbelakang wiraswasta, buruh, pengangguran, PNS/TNI/polri serta pensiunan PNS/TNI/Polri.
Penyebab perkara sebagian besar didorong kesulitan ekonomi, tidak adanya keharmonisan, krisis akhlak hingga memunculkan prilaku menyimpang seperti judi, miras, selingkuh dan dan main perempuan.
"Sebagian lainnya dipicu tidak adanya tanggungjawab isteri atau suami terhadap keluarganya, kekerasan dalam rumah tangga, poligami, cemburu dan cacat biologis," jelasnya.
Selasa, 18 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar