JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri mengaku, tidak mengetahui teknis pelaksanaan eksekusi terhadap tiga terpidana mati bom Bali, Amrozi cs. Aparat kepolisian hanya berada pada posisi persiapan dan pengamanan.
"Itu kan sudah diserahkan sepenuhnya kepada eksekutor dan intinya kami memberikan bantuan dan pelayanan yang harus siapkan," ujarnya di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (7/11/2008).
Bambang juga membantah bahwa eksekusi ketiga secepatnya akan dilaksanakan, mengingat pihak kejaksaan sudah memberitahu keluarga terpidana.
"H-3 eksekusi jaksa harus sudah memberi tahu terpidana, setelah itu dilaksanakan (eksekusi). Jadi sesuai undang-undang, Polri hanya bertugas mengamankan semua kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan," terangnya.
Jumat, 07 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar