JAKARTA - Rumor fatwa atas Facebook yang disebut-sebut digulirkan oleh par aulama di Jawa Timur menuai kritik dari kalangan wakil rakyat.

Menurut anggota Komis VIII yang membidangi masalah Agama Al Yusni, fatwa tersebut tidak pada tempatnya dan merupakan tanda ketidakpahaman atas fiqih aulawiyyat.

"Saya melihat rencana (pengharaman) itu akibat tidak pahamnya para ulama kita. Ketimbang ngurusin Facebook, lebih baik tuntaskan saja fatwa rokok. Jelas-jelas di rokok itu ada lebih dari 400 racun. Itu saja dulu diselesaikan, yang jelas-jelas merusak," katanya, Senin (25/5/2009).

Menurut dia, Facebook adalah sebuah situs jejaring sosial yang bisa bermanfaat, namun juga bisa merusak.

"Facebook itu seperti pisau, tergantung digunakan untuk apa. Kalau digunakan untuk hal-hal bermanfaat, saya kira Facebook justru bisa sangat dianjurkan," imbuhnya.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik