DEPOK - Nasib terdakwa kasus pembunuhan dengan mutilasi terhadap Heri Santoso, Very Idham Henyansyah alias Ryan ditentukan hari ini, di Pengadilan Negeri Depok, Komplek Boulevard Kota Kembang, Sukma Jaya, Depok, Jawa Barat.

Vonis akan dibacakan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Depok Suwidya, Senin (6/4/2009), tepat pukul 11.00 WIB, disaksikan Jaksa Penuntut Umum yang akan diketuai oleh Budi Hartawan Panjaitan. Sementara Ryan akan didampingi Kuasa hukumnya Kasman Sangaji.

Ryan telah menjalani rangkaian persidangan yang sudah menghadirkan 15 saksi serta dua saksi ahli, yakni psikolog dari Mabes Polri Kombes Untung Laksono, dan Ahli Forensik dari RSCM Abdul Mun'im Idris.

"Apapun resikonya akan kami terima, tapi kalau tidak sesuai harapan kami akan banding. Kami tetap akan menggunakan HAM bila hasilnya hukuman mati," kata Kasman.

Kasman keukueh bernggapan tidak ada keterangan saksi yang memberatkan kliennya serta mengarah pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Kita menilai JPU cenderung merekayasa dan memaksakan satu pembuktian ke arah pasal 340. Terlalu berusaha membuat publik menvonis kalau Ryan benar-benar bersalah," jelasnya.

Karena itu dia berharap, majelis hakim bijaksana dalam menjatuhkan vonis terhadap sang jagal Jombang itu. Sebelumnya Ryan dituntut hukuman mati Jaksa Penuntut Umum.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik