JAKARTA - Hukuman mati yang yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kota Depok kepada "jagal asal Jombang", Very Idham Henyansyah alias Ryan, lebih pada simbolik.
Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala mengatakan, tuntutan masyarakat memang menghendaki Ryan dihukum seberat-beratnya atau hukuman mati.
"Tapi lebih pada simbolik bahwa perbuatan sadis menghilangkan nyawa seseorang harus diganjar dengan hukuman berat. Masyarakat tidak menoleransi tindakan sadis Ryan," paparnya.
Adrianus menjelaskan, memang dalam konteks hukum pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi berbeda-beda. Tapi setidaknya ada tiga hal yang diperhatikan hakim.
Pertama, pola tuntutan jaksa apakah berkenan atau tidak. Kedua, bagaimana fakta-fakta terungkap di persidangan. Ketiga, penampilan si pelaku selama dipersidangan apakah memberikan kesaksian yang berbelit-belit atau tidak memperlihatkan rasa bersalah.
Ketika ditanya apakah hukuman mati dapat memberikan efek jera terhadap pelaku krimal lainnya, Adrianus tidak melihat ke arah sana. "Masalah Ryan ini adalah kasuistik, belum ada tindakan lain seperti Ryan," jelas dia.
Selasa, 07 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar