JAKARTA - Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) yang menganjurkan pemakai narkoba tidak dimasukan ke tahanan melainkan direhabilitasi dapat memutuskan mata rantai interaksi pengguna narkoba dengan bandar narkoba.
Selama ini pengguna narkoba cenderung bertambah parah setelah masuk ke penjara karena di dalam tahanan mereka justru bertemu dengan pelaku yang lebih professional, yang cenderung justru membuat mereka terjerumus lebih dalam.
"Surat edaran itu positif, kalau kita lihat karakteristik pengguna narkoba justru akan memburuk setelah masuk penjara," ujar Kriminolog Universitas Indonesia Iqrak Sulhin.
Pengguna narkoba cenderung masuk dalam posisi sebagai korban, kecuali mereka yang juga bertindak sebagai pengedar. Pengguna narkoba umumnya mereka yang tidak mampu menyelesaikan masalah sosial dengan cara yang patut sehingga mereka lari ke narkoba.
"Dalam konteesk itu mereka korban, untuk orang-orang yang korban ini maka rehabilitasi tahap yang paling tepat," jelasnya.
Jika dimasukkan ke dalam penjara, para pengguna tidak akan mendapat konseling dan penyembuhan dari kecanduan misalnya dengan terapi detoxifikasi. Sehingga kondisi mereka akan jauh lebih buruk.
Namun Iqrak mengingatkan kepada para penegak hukum agar menutup kemungkinan penyalahgunaan terbitnya surat edaran itu di mana para pengedar akan berupaya untuk menghindari penjara dengan menyogok polisi, atau pengadilan untuk dimasukkan dalam katagori pengguna.
"Dalam kondisi penegakan hukum yang masih diragukan independensinya ini, kita berharap kepada kepolisian dan kejaksaan konsisten menerapkannya, dan juga bisa membedakan pengguna dan pengedar agar instrument hukum tidak jadi bumerang jadi merugikan.
Selasa, 24 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar