GARUT - Entah apa yang ada di benak empat pemuda ini sehingga nekat memperkosa seorang gadis yang memiliki cacat mental. Sebut saja Mawar (14). Gadis lugu ini dibekap dan digagahi empat pemuda tersebut.

Kini keempat pemerkosaan itu harus membayar kelakuannya. Mereka adalah FI (26), warga Kampung Burujul Desa Limbangan Barat Kecamatan Limbangan, AM (23), warga Kampung Batukarut Desa Limbangan Timur, RN (22), dan AD (42) keduanya warga Kampung Randukurung Desa Limbangan Tengah Kecamatan Limbangan.

Peristiwa ini terungkap setelah salah seorang keluarga korban melaporkan ke Mapolsek Limbangan. FI, salah seorang tersangka bercerita, pemerkosaan terjadi pada sore hari pada Minggu (10/3) lalu di rumah AD di Jalan Kampung Randakurung Desa Limbangan.

Awalnya, lanjut FI, dirinya mengenal dengan Mawar seusai mengantarkan muatan. Tiba-tiba seorang perempuan naik delmannya dengan tujuan akan ke terminal.

?Saat digoda Mawar bersedia diajak jalan-jalan. Setelah lelah berputar-putar keliling kota, dia mau diajak main. Saya langsung ajak ke rumah AD di Jalan Randukurung,? akunya kepada wartawan, Kamis (12/3/2009).

Saat membawa itu, dua orang teman FI yakni AM dan RN mengikuti dari belakang. Bahkan salah seorang di antaranya temanya sempat mencari rumah Ad. AD (42) yang sebelumnya pergi dari rumah akhirnya ikut menggauli korban.

?Di sana, Mawar diperkosa secara bergiliran. Setelah itu, FI membawa korban ke rumahnya,? ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Garut AKP Oon Suhendar membenarkan bahwa ke empat pelaku kini sudah di amankan di Mapolres Garut. Kempat pelaku ini akan dijerat pasal 285 KUHP. ?Dengan ancaman 12 tahun penjara,? tuturnya.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik