JAKARTA - Imparsial mengkritik pernyataan DPR yang mengatakan RUU RN (Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara), masih bisa dikembalikan ke pemerintah untuk direvisi, tetapi tidak mungkin ditolak.
Pernyataan ini mengisyaratkan, bahwa komisi I tetap mengejar pengesahaan RUU RN. Berdasarkan pemantauan Imparsia, pembahasaan sekarang pada tingkat komisi yang anggotanya nyaris tidak lengkap lantaran sibuk urusan pemilu.
Direktur Manajerial Imparsial, Rusdi Marpaung mengatakan, politisi yang bertahan untuk terus menggoalkan UU tersebut, nama mereka akan dicatat oleh sejarah sebagai politisi antidemokrasi.
"Substansi RUU yang buruk justru akan menjadi boomerang bagi DPR, karena fungsi kontrol parlemen akan dibatasi atas nama rezim kerahasiaan negara," ujarnya.
Meilhat versi terakhir RUU RN, Imparsial menegaskan penolakan karena cakupan yang masih tetap luas, serta tidak konsisten membatasi ruang lingkup yang disebut rahasia negara.
"Hal ini jelas menimbulkan potensi pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kebebasan masyarakat sipil," ungkap Rusdi.
Imparsial mendesak, RUU ini tidak sejalan dengan semangat era keterbukaan informasi yang menjadi prasyarat penting untuk terciptanya pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel. Imparsial juga mendesak penundaan pembahasaan RUU Rahasia Negara.
Sabtu, 07 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar