JAKARTA - Kepolisian menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus tragedi unjuk rasa di DPRD Sumatera Utara yang menewaskan Ketua DPRD Sumut Abdul Azis Angkat beberapa waktu lalu. Tersangka baru ini menambah jumlah total tersangka menjadi 63 orang. "Sudah ada sebelas tersangka baru dan sekarang menjadi 63 orang," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira.
Sebelas tersangka ini berasal dari empat orang wiraswasta, empat orang mahasiswa, satu orang pegawai swasta, sato orang koresponden harian lokal di Sumut dan Direktur Utama PDAM Tarutung (Juhal Siahaan), Tapanuli Utara.
Mereka yang menjadi tersangka diduga ikut terlibat dalam aksi unjuk rasa anarkis dan memasuki ruang sidang DPRD tanpa izin. "Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 146, 160, 335 dan 406 KUHP," pungkasnya.
Kamis, 12 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar