JAKARTA - Keluarga Besar Pedagang Pasar Koja mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap tiga pedagang yang dilakukan oleh petugas keamanan atau garda pasar tersebut.



JAKARTA - Keluarga Besar Pedagang Pasar Koja mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap tiga pedagang yang dilakukan oleh petugas keamanan atau garda pasar tersebut.

"Kami minta kasus ini diusut tuntas baik pelaku maupun lembaganya," tandas Ketua Keluarga Besar Pedagang Pasar Koja Lamhot Siboro di Jakarta, Senin (5/1/2009).

Dia menjelaskan ada tiga orang pedagang PD Pasar Koja yang mengalami luka cukup serius akibat dianiaya yakni Wandi, Heri dan Ade. "Mereka sudah divisum di RS Tugu Pelabuhan Jakarta Utara," ungkapnya.

Menurut Lamhot, kejadian ini bermula ketika Wandi memergoki sepuluh orang garda PD Pasar Koja yang melakukan perusakan gardu listrik yang telah diputus sepihak.

"Wandi yang melihatnya merusak gardu langsung berteriak, sehingga mereka pergi. Namun sebelum pergi mereka mengeroyok Wandi dan melempar korban dengan bata," paparnya.

Bahkan ketika dua orang pedagang lainnya yang berusaha melerai pengeroyokan itu malah dipukul dengan martil dan dilempar celengan dari gerabah tanah liat. Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka robek di pelipis dan memar.

Kejadian ini, sambungnya, sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Para korban sudah dimintai keterangannya. "Kini kami hanya menunggu hasilnya."

Lebih lanjut Lamhot menjelaskan, adanya pemutusan listrik dan perusakan gardu sepertinya terkait rencana peremajaan Pasar Koja. Namun sejauh ini para pedagang masih bertahan dan belum menyetujui rencana peremajaan pasar itu.

Alasannya, harga sewa tempat baru hasil renovasi tidak terjangkau dengan kemampuan para pedagang. "Harganya belum cocok karena terlalu tinggi. Untuk satu unit di lantai bawah paling murah Rp100 juta hingga Rp280 juta, untuk lantai atas antara Rp60 juta hingga Rp100 juta," tuturnya.

Terkait peremajaan pasar, kata dia, para pedagang diminta pindah ke lokasi penampungan yang berada di sebelah barat dan utara dari pasar lama. "Jadinya pengelola pasar memagari dan memutuskan listrik tanpa persetujuan para pedagang," imbuh Lamhot.

Lebih lanjut, Lamhot menegasakan karena kasus ini ada unsur pidana dan perusakan fasilitas, maka aparat kepolisian diminta serius mengejar pelaku dan mengungkap aktor utama di balik tindakan kekerasan tersebut.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik