JAKARTA-Pengacara PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Martin Pongrekun buka-bukaan seputar kontrak perjanjian sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM.
Menurut dia, masa berlaku kontrak hingga tahun 2010 mendatang merupakan kesepakatan yang telah disepakati kedua pihak. Berikut wawancara dengan Martin Pongrekun usai jumpa pers di Cafe Bondis, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (1/12/2008).
Kenapa kontrak berlaku selama 10 tahun?
Karena itu memang sudah disetujui dengan PT SRD dan sudah ditandatangani. Itu sah-sah saja, berakhirnya nanti tahun 2010. Kenapa 10 tahun? Karena kalau hanya beberapa tahun nanti modalnya tidak kembali.
Dirut PT SRD sudah ditetapkan jadi tersangka, bagaimana tanggapan anda?
Status tersangka dan tindakan penyidik itu kewenangan penyidik.
Bagaimana tanggapan soal penahanan Dirut PT SRD?
Sampai sekarang kita belum tahu apa langkah selanjutnya.
Apakah PT SRD pernah bekerjasama dengan perusahaan lain?
Belum, setahu saya belum. Yang jelas proyek yang dijalani ini tidak dibiayai APBN.
Senin, 01 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar