DEPOK - Sidang lanjutan kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Very Idham Henyansyah alias Ryan, hari ini digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Setelah pekan lalu sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Ryan, kali ini giliran majelis hakim yang akan membacakan putusan sela, terhadap jagal asal Jombang itu.
Berdasarkan informasi, sidang akan berlangsung pada pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Depok, Rabu (24/12/2008).
Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Suwidya, dengan Hakim Anggota Fauzia dan Didik Sujatmiko, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Hartawan Pandjaitan.
Rabu, 24 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar