Senin, 08 Desember 2008

Polisi Awasi Lagi Jalur 3 in 1 Jakarta

JAKARTA - Bagi pengendara kendaraan roda empat yang biasa bersabar mengantre di setiap ruas jalan di Jakarta harus kembali mencermati Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 4104/2003 Tanggal 23 Desember 2003 tentang Jalur khusus 3 in 1.

Informasi dari Traffic Management Center (TMC), Senin (8/12/2008), Ditlantas Polda Metro Jaya dan Satuan DLLAJ Provinsi DKI Jakarta akan kembali mengawasi kawasan pengendalian lalu lintas dan kewajiban mengangkut paling sedikit tiga orang per kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu di Jakarta.

Pemberlakuan jalur khusus 3 in 1 dimulai pada Senin sampai Jumat pada pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-19.00 WIB. Jalur ini tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta hari libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Kawasan 3 in 1 berlaku di sepanjang ruas-ruas jalan, sebagai berikut :

1. Jalan Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat.
2. Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat.
3. Jalan MH. Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat.
4. Jalan Medan Merdeka Barat.
5. Jalan Majapahit.
6. Jalan Gajah Mada.
7. Jalan Pintu Besar Selatan.
8. Jalan Pintu Besar Utara.
9. Jalan Hayam Wuruk.
10. Sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jalan HR Rasuna Said-Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.

Untuk mobil-mobil barang dengan jumlah berat 5.501 Kg atau lebih, baik yang bermuatan maupun tidak, dilarang melintasi Kawasan 3 in 1 pada pukul 06.00-20.00 WIB. Mobil-mobil barang dengan jumlah berat di bawah 5.501 Kg, mobil bus, dan sepeda motor dilarang melintasi jalur cepat pada ruas-ruas jalan, sebagai berikut :

1. Jalan Sisimangaraja.
2. Jalan Jenderal Sudirman.
3. Jalan MH Thamrin.

Pada jalan-jalan yang tidak mempunyai jalur lambat, diwajibkan mempergunakan lajur 1 dan 2 paling kiri di ruas jalan berikut :

1. Jalan Medan Merdeka Barat.
2. Jalan Majapahit.
3. Jalan Gajah Mada.
4. Jalan Hayam Wuruk.
5. Jalan Pintu Besar Selatan.
6. Jalan Pintu Besar Utara.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik