JAKARTA - Sri Rumiyati alias Yati, pelaku mutilasi di bus Mayasari Bhakti beberapa waktu lalu, mengaku siap menjalani persidangan walau akan diancam hukuman penjara seumur hidup.

Sidang tersebut akan digelar, setelah Polda Metro Jaya menyerahkan menyerahkan berkas acara pemeriksaan Yati ke Pengadilan Negeri Tangerang pekan depan.

"Apapun yang risikonya kami sudah siap," kata Pengacara Yati, Haposan Hutagalung, Rabu (3/12/2008).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhamad Iriawan mengatakan, Yati dijerat dengan tiga pasal. Dia diancam Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP dan 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

Sementara itu, barang bukti yang akan diajukan penyidik yakni 13 potongan tubuh Hendra, suami Yati. Meskipun bagian kepala, kaki, dan tangan belum ditemukan, penyidik yakin kasus ini dapat diterima Pengadilan Negeri Tangerang.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik