JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi dua terpidana kasus penyalahgunaan dana bantuan korban tsunami di Jawa Barat, yakni Asep Hartiyoman dan Ade Kusmana, Rabu (24/12/2008).
"Rencananya hari ini memang akan dieksekusi," ujar Direktur Penuntutan KPK, Feri Wibisono, saat dihubungi wartawan.
Asep dan Ade, kata dia, akan langsung dijebloskan ke LP Cipinang. Namun keduanya hingga hari ini belum membayar denda.
"Dendanya belum dibayar, tapi kan ada pengganti kurungan tiga bulan," sambungnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara kepada dua terpidana pada 10 Desember lalu. Keduanya juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dan uang pengganti Rp570 juta.
"Khusus untuk uang pengganti sudah dibayar lunas oleh Asep dan Ade," kata Feri.
Kasus ini bermula ketika pemerintah menganggarkan proyek bantuan tsunami Jawa Barat sebesar Rp26,2 miliar pada 2006. Rencananya bantuan ini akan diberikan kepada nelayan di empat kabupaten di Jabar yaitu, Ciamis, Garut, Tasikmalaya, dan Sukabumi.
Asep dan Ade terbukti merugikan negara sebesar Rp8,37 miliar dalam proyek pengembangan sarana perikanan pada Dinas Perikanan Provinsi Jabar.
Rabu, 24 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar