JAKARTA - Pengamat pendidikan Arif Rahman Hakiem sepakat kalau ada oknum guru yang melakukan penganiayaan ditindak sesuai dengan huku yang berlaku.

"Kalau memang terbukti bersalah, itu sudah perbuatan kriminal. Jangan hanya diberikan teguran dan peringatan," kata Arif di Jakarta, Sabtu (13/12/2008).

Bahkan kalau perlu, lanjutnya, oknum guru tersebut dikenakan sanksi yang keras.

"Tujuannya agar guru lainnya tidak melakukan hal serupa. Sehingga ada efek jera," tandasnya.

Arif menambahkan, ke depan pembinaan dilakukan bukan hanya diberikan kepada guru.

"Tetapi ada peran aktif dari orang tua murid dan anak-anak didik, agar lebih menghargai guru," tegasnya.

Sebelumnya, seorang oknum guru bernama Pilem Subakti, guru kelas III SDN 05 Petang, Pondok Bambu, Jakarta Timur melakukan penganiayaan terhadap muridnya, Slamet Ramadhani.

Akibat tidak bisa membaca, kepala Slamet dibenturkan oknum sang guru ke meja. Sehingga, dua gigi Slamet copot dan dia mengalami trauma dengan kehadiran oknum guru tersebut.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik