DEPOK - Rencana pembangunan unit pengelolaan sampah (UPS) oleh Pemkot Depok di dekat pemukiman warga mendapat kecaman dari wahana lingkungan hidup Indonesia (Walhi).
Pemkot Depok dinilai kurang memiliki persiapan matang dalam melaksanakan proyek ini sehingga mendapat penolakan dari warga setempat. "Pemkot Depok juga melangar UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah karena tidak ada izin lingkungan dan sosialisasi," ujar Direktur Walhi Jakarta Slamet Daroyni di Gedung DPRD Depok, Rabu (19/11/2008).
Karena itu Slamet meminta agar Pemkot Depok mengkaji ulang rencana pembangunan UPS di Perumahan Taman Cipayung RW 27, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok.
"Pemkot Depok harus mengkaji ulang rencana pembangunan UPS karena jika terbukti menyebabkan penyakit bagi warga maka ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Depok mengatakan akan menampung aspirasi warga yang menentang rencana pembangunan UPS dan akan menyampaikannya kepada pihak eksekutif. "Aspirasi kami ditampung dan akan kami sampaikan kepada walikota sebagai bahan rekomendasi penghentian pembangunan UPS," ujarnya.
Rabu, 19 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar