JAKARTA - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Don Bosco Selamun menyatakan stasiun televisi antv akan segera dipanggil pekan depan terkait dengan mempekerjakan orang asing sebagai head of program.
"Kita akan panggil itu institusinya segera. Pekan depan untuk memberikan penjelasan tentang ini," kata dia.
Pria asal Nusa Tenggara Timur ini mengatakan laporan mempekerjakan orang asing telah diketahui oleh KPI. Mereka menyayangkan stasiun televisi ini menempatkan orang asing di bidang program acara.
"Stasiun televisi tidak boleh mempekerjakan orang asing kecuali di bagian teknik dan keuangan. Kalau di bagian program yang berkenaan dengan isi siaran itu dilarang undang-undang," ujar dia.
Don Bosco mengatakan pasal 16 Undang-Undang Penyiaran jelas melarang orang asing mendapat posisi yang mengatur isi siaran. Jantungnya televisi itu berada pada isi siaran. Di dalam isi, ada aspek sosial budaya yang berpengaruh langsung kepada publik.
"Bagaimana ini? Tak bisa dibayangkan kalau program siaran itu dibuat oleh orang asing," imbuh mantan Pemimpin Redaksi Metro TV ini.
Dia menambahkan dasar kebijakan pembuat undang-undang adalah melindungi penonton Indonesia dari pengaruh budaya asing, khususnya pengaruh negatif. Stasiun star tv-antv melanggar pasal 16 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menyatakan warga negara asing dilarang menjadi pengurus Lembaga Penyiaran Swasta, kecuali untuk bidang keuangan dan bidang teknik.
Kamis, 20 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar