JAKARTA - Pelaksanaan eksekusi mati trio Bom Bali semakin memperkuat fakta bahwa hukuman mati bukan solusi dalam menegakkan rasa keadilan dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.

Sebaliknya dalam kasus Amrozi Cs, hukuman mati justru menjadi legitimasi bagi kelompoknya untuk mengangkat mereka sebagai para pahlawan dan simbol perlawanan. Pada tahap selanjutnya, eksekusi Amrozi Cs bisa menginspirasi para pengikutnya untuk meneruskan jejak langkah mereka.

"Eksekusi mati Amrozi Cs hanya mempertontonkan tindak kekerasan yang dibalas oleh kekerasan pula. Penerapan hukuman mati hanya akan memperpanjang rantai kekerasan," ujar Ketua Dewan Pengurus LBH Masyarakat Taufiq Basari, Senin (10/11/2008).

Karena itu, sambung dia, LBH Masyarakat menentang keras penggunaan hukuman mati sebagai bentuk pemidanaan dan jawaban atas penyelesaian kasus-kasus hukum. Termasuk dalam hal ini kejahatan terorisme.

Taufiq menjelaskan, dari aspek HAM hukuman mati jelas-jelas menghilangkan hak mendasar manusia, yaitu hak untuk hidup. "Pelaksanaan hukuman ini hanya akan merendahkan martabat manusia," ujarnya.

LBH Kesehatan, kata dia, setuju dengan pemberian hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku kejahatan berat. Namun, tidak berarti hukuman ini boleh merenggut nyawa pelaku kejahatan itu sendiri.

"Penolakan kami terhadap eksekusi Amrozi Cs bukan berarti kami mengesampingkan rasa keadilan. Namun kami lebih mendorong keadilan restoratif, yakni memulihkan para korban yang ditinggalkan dan bukan melestarikan keadilan retributif yang berdasarkan pada balas dendam," ujarnya.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik