JAKARTA - Publikasi foto almarhum Imam Samudra pascaeksekusi mati oleh situs Arrahmah.com dinilai sudah menyalahi kode etik penyiaran.

Karena itu, muncul desakan dari berbagai pihak agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera memerintahkan pencabutan gambar tersebut. Salah satu permintaan ini muncul dari Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi.

"Secara pribadi saya prihatin dengan hal ini, tapi saya tidak punya kewenangan. Jadi saya mohon kepada KPI agar segera menertibkan hal ini dan memberikan teguran kepada lembaga yang menyiarkan foto tersebut," ujarnya.

Penayangan foto wajah almarhum Imam Samudra dalam kondisi berbalut kain kafan, menurut Kak Seto, bisa menyakiti hati keluarga dan teman-teman almarhum. Selain itu juga bisa mempengaruhi psikologi massa.

"Sehingga bisa memicu perasaan marah dari teman-teman almarhum atau orang lain," ungkapnya.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik