CILACAP - Eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas, dipastikan tinggal menunggu hitungan jam.

Ini setelah pihak keluarga Amrozi cs dari Lamongan dan Serang, dini hari tadi dijemput polisi menuju Nusakambangan, Cilacap. Namun para istri ketiga pelaku Bom Bali itu tidak diizinkan menemui Amrozi cs.

Pihak keluarga Lamongan diwakili dua orang, yaitu Ali Fauzi dan Syuhada. Ali Fauzi adalah adik kandung Amrozi dan Mukhlas. Adapun Syuhada adalah keponakan Amrozi dan Mukhlas. Sedangkan pihak keluarga dari Serang diwakili adik kandung Imam Samudera, Lulu Jamaludin. Kedatangan mereka merupakan bagian dari permintaan terakhir ketiga terpidana mati.

Sumber terpercaya menyebutkan, anggota keluarga itu nantinya yang akan mengkafani ketiga jenazah. "Setelah dipertemukan, Amrozi cs dieksekusi. Anggota keluarga yang datang ke sini itulah yang akan mengkafani," ujar sumber tersebut, Sabtu (8/11/2008).

Anggota Majelis Syuro TPM Hasyim Abdullah membenarkan adanya penjemputan pihak keluarga kliennya oleh petugas untuk dibawa ke Nusakambangan. "Ya, mereka dijemput, tapi bukan bagian dari proses eksekusi," kilahnya.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik