BALIKPAPAN - Puluhan peneliti asing dari berbagai lembaga international di Balikpapan mengabaikan kewajiban melapor ke Pemerintah Kota Balikpapan. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Balikpapan Muhammad Arpan, Senin (18/5/2009).

Menurut Arpan, sebagian besar lembaga international adalah lembaga asing yang melakukan penelitian di Hutan Lindung Sungai Wain.

Mereka datang, tanpa pernah memberitahukan keberadaannya di Kota Balikpapan. "Mereka melapor ke Imigrasi tapi tidak melapor ke Pemerintah Kota," kata Arpan.

Akibat hal ini, menurut Arpan, Pemerintah Kota Balikpapan menderita kehilangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan, puluhan juta setiap tahunnya.

Menurut Arpan, dari data Kantor Catatan Sipil dan Kependukan Kota Balikpapan, jumlah warga asing yang berada di Balikpapan mencapai 1.200 orang.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan, warga asing yang tinggal, harus mengurus izin kependudukan melalui kecamatan, untuk diberikan Kartu Tanda Pendudukan Asing.

Arpan menambahkan, Pemerintah Kota tidak bertanggungjawab bila ada kejadian yang menimpa warga asing yang tidak melapor.
Selain itu, warga asing yang tidak melaporkan akan diberikan sanksi adminstrasi hingga paling berat berupa kurungan 3 bulan.

"Tapi, kami belum ada rencana untuk merazia, kami cuma mengimbau," katanya.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik