TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak pernah mengalokasikan dana untuk perawatan dan rehabilitasi Situ Gintung.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Tangerang Dedi Sutardi mengatakan, selama ini kewenangan berada di pemerintah pusat yakni di Departemen Pekerjaan Umum.
"Selama ini kewenangan dari pemeliharan Situ merupakan kewenangan dari Departemen Pekerjaan Umum, dalam hal ini Balai Besar Sungai Cisadane dan Ciliwung," paparnya.
Dedi menambahkan, tidak benar jika dikatakan pemerintah Kabupaten Tangerang mengalokasikan dana untuk rehabilitasi tanggul Situ Gintung. "Pemerintah Tangeran belum ada dan tidak pernah mengalokasikan dana untuk rehabilitasi Situ Gintung," tegas dia.
Beberapa Situ yang ada di Tangerang masih menjadi kewenangan Balai Besar Sungai Cisadane dan Ciliwung Departemen PU. Oleh karenanya, pemerintah kabupaten Tangerang mengusulkan agar kewenangan pengelolaan situ-situ di Tangerang diberikan kepada pemerintah daerah.
Kamis, 02 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar