JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah melakukan tindakan tegas berupa 159 tilang dan 38 pengandangan terhadap angkutan umum yang terjaring operasi penurunan tarif sejak 2 Januari lalu.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Riza Hashim mengatakan, tindakan tegas tersebut dilakukan kepada awak angkutan yang bandel tidak menurunkan tarif sebesar Rp500.

Dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 4 Tahun 2009, tarif bus kecil turun dari Rp3.000 menjadi Rp2.500. Tarif bus sedang, bus reguler, dan bus patas turun dari Rp2.500 menjadi Rp2.000. Operasi penilangan dilakukan sebagai upaya penegakan peraturan tarif baru.

"Pada hari Senin ada lima yang dikandangkan dan 64 ditilang. Selasanya terjaring 54 kena tilang dan 20 dikandangkan. Sementara hari kemarin ada 45 angkutan kena tilang dan 13 dikandangkan," paparnya.

Dengan demikian terdapat 159 angkutan umum yang ditilang dan 38 lainnya dikandangkan. Angkutan yang dikandangkan kemudian disimpan di beberapa tempat untuk diproses lebih lanjut.

Riza mengatakan, hari ini operasi masih berlangsung. Hasil razia baru dapat diketahui pada pukul 15.00 WIB, dari laporan masing-masing terminal. Operasi hari ini akan lebih tegas di mana awak anggkutan yang masih membandel langsung dikandangkan.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik