JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kamis (19/2/2009) ini akan menentukan nasib Bupati Lombok Barat Iskandar. Apakah sidangnya layak dilanjutkan atau dihentikan sampai di situ?
Sebelumnya, persidangan kasus tukar guling dengan terdakwa Iskandar ini dibantarkan sejak 26 November 2008 dari tahanan Tipikor ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani perawatan.
Pekan lalu, dua dokter ahli yang merawat terdakwa turut dihadirkan guna memberikan kesaksian tentang kondisi kesehatan fisik dan mental terdakwa.
Dr Arya Novinda yang memeriksa kesehatan Iskandar mengatakan, terdakwa mengidap penyakit dimensia serta beberapa komplikasi penyakit lainnya.
"Fisiknya banyak penyakit, nampaknya agak susah untuk ikut persidangan. Untuk dikembalikan seperti keadaan semula, sampai sekarang belum ada obatnya. Penyakit dimensia merupakan gangguan pada saluran otak atau fungsi berpikir hilang," jelas Arya.
Sebagaimana diketahui, Iskandar didakwa telah memperkaya diri maupun orang lain atau suatu korporasi dalam kasus melakukan tukar guling (ruislag) aset Pemda Kabupaten Lombok Barat berupa tanah dan bangunan eks kantor bupati Lombok. Dia juga didakwa Jaksa telah memperkaya secara pribadi sebesar Rp1,64 miliar dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kamis, 19 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar