DENPASAR - Aparat kepolisian tampak serius menindak bocah pelaku pencurian di rumah seorang pria asing alias bule di Bali. Ari Agung (11), si pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara lima tahun," kata Kapolsek Sukawati AKP Aria Bima Viasa ketika dihubungi, Rabu (14/1/2009).
Menurut Bima, penerapan pasal itu didasarkan pada hasil penyelidikan. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela rumah yang sebelumnya dipecah dengan menggunakan palu.
Ari melancarkan aksinya di rumah William Scot di Perumahan Puri Candra Asri Biaung, Batubulan, Sukawati, Gianyar pada Senin 12 Januari. Dari laporan warga setempat, kawasan perumahan tersebut sering disatroni maling.
Saat diperiksa, Ari mengaku sudah delapan kali melakukan aksi serupa di kawasan perumahan tersebut. Aksi itu terpaksa dia lakukan karena kedua orangtuanya tidak mampu. "Ayah pensiunan TNI dan sekarang lumpuh. Sedangkan ibu tidak bekerja," ungkap bocah kelas lima SD ini.
Akibat perbuatannya, kini Ari mendekam di rumah tahanan anak Gianyar. Polisi juga sudah menghubungi orang tua pelaku yang tinggal di daerah Kesiman, Denpasar.
Rabu, 14 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar