JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Heri Ahmadi menjamin undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) akan bermanfaat dan membantu mahasiswa.

Heri mengatakan, dalam undang-undang ini sudah diatur bahwa setiap perguruan tinggi negeri diharuskan memberikan quota minimal 20 persen terhadap mahasiswa kurang mampu, untuk dapat diterima di PTN yang dimaksud.

"Kalau mereka bilang ada komersialisasi, saya tanya sekarang, dimana letak komersialisasinya. Waktu ditanya kemarin itu kan mahasiswa malah nggak tahu," ujar Heri.

Menurut Heri, sebagai pembuat UU pihaknya merasa tidak ada satu pun pasal yang memberatkan masyarakat. UU ini pun sudah digodok selama tiga tahun.

"Semua fraksi setuju dan nggak ada masalah," sambungnya.

Bahkan Heri mempersilakan kepada semua pihak yang merasa dirugikan, untuk mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Proses di DPR sudah selesai, kalau dianggap bermasalah silahkan ajukan judicial review ke MK karena aturannya memang seperti itu," pungkasnya.

Seperti diketahui, pengesahan UU BHP masih menjadi kontroversial di kalangan mahasiswa di hampir seluruh wilayah Indonesia. Mahasiswa yang menolak disahkannya UU BHP menggelar aksi penolakan. Mereka menilai, pengesahan UU ini akan membuat biaya pendidikan semakin mahal dan tidak terakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik