AMBON - Asmara Wasahua, salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Maluku Tengah yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan (dapil) II (Kecamatan Saparua dan Haruku), terancam dipecat dari keanggotaannya dari partai tersebut.

"Jika memangnya dalam proses hukum nanti yang bersangkutan terbukti bersalah dan dinilai dapat merusak keberadaan PKS, maka bisa saja yang bersangkutan dipecat dari keanggotannya," ungkap Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Provinsi Maluku, Thalib Soumena yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/12/2008).

Polisi menahan Wasahua karena diduga sebagai salah seorang provokator dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Kendati demikian, Soumena juga berharap kepada semua pihak untuk menyerahkan penanganan Wasahua kepada aparat keamanan, "Karena saat ini sedang dalam proses hukum," tegasnya.

Soumena meminta dalam penanganan kasus ini, aparat kepolisian dapat melakukannya dengan professional, karena ia menilai masalah ini murni merupakan tindak pidana.

"Namun hendaknya semua orang juga harus menjunjung tinggi asas hukum praduga tidak bersalah," jelasnya.

Menyangkut dengan sanksi dari partai, dia menambahkan, akan dilihat dan dikembalikan kemekanisme yang berlaku di internal PKS. Bentuk sanksinya masih akan dilihat lagi sesuai dengan urutan prosesnya.

"Untuk mencabut status keanggotaan seseorang juga pasti ada mekanismenya. Dan nantinya itu yang akan ditempuh di PKS," ungkapnya

Namun, jika nantinya telah ada putusan tetap dan dirasakan akan berpengaruh bagi PKS sebagai sebuah partai politik yang akan tampil pada Pemilu 2009 nanti, Soumena menegaskan maka tidak langkah lain lagi selain akan dipecat dari keanggotaannya di PKS.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik