JAKARTA - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Yusuf Manggabarani mengatakan, semakin aktif provost pengamanan (propam) melakukan sweeping terhadap anggota Polri, semakin banyak pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan.

"Ini bisa menjadi monitor untuk kode etik," ujarnya, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (1/12/2008).

Yusuf memaparkan, selama tahun 2008 ada sebanyak 491 pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri dan 179 di antaranya telah disidangkan, serta 332 pelanggaran telah disidangkan di pengadilan umum.

Pelanggaran disiplin anggota Polri di tahun 2008 naik 17 persen dari 5.436 kasus menjadi 6.610 kasus. Perwira pertama yang melakukan pelanggaran naik 8 persen dari 501 di 2007 menjadi 610 di 2008.

Pelanggaran yang dilakukan pewira menengah Polri pada 2007 berjumlah 122, naik 17 persen menjadi 147 pada 2008. Di level Bintara, jumlah pelanggaran tahun 2007 sebanyak 4.648, naik 19 persen di tahun 2008 menjadi 5.767 pelanggaran.

Sementara di tingkat tamtama juga naik sebesar 19 persen, yakni dari 33 pelanggaran di 2007 menjadi 41 pelanggaran di 2008. Di lingkungan PNS Polri, jumlah pelanggaran menurun 47 persen dari 49 pelanggaran di 2007 menjadi 25 pelanggaran di tahun 2008.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik