JAKARTA-Sembilan kilogram ganja kering beserta handphone Nokia tipe E66 diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kebon Jeruk Jakarta Barat, dari tangan Jefri Al Hadi (31) dan Budi Misandra (31).

Polisi mencurigai Jefri sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan yang biasa beraksi di kawasan Kebon Jeruk. Dia pun melarikan diri dari upaya pengejaran polisi hingga tasnya tertinggal. Dari tas Jefri, polisi menemukan satu bal ganja seberat 5 kg.

Kapolsek Metro Kebon Jeruk Kompol Hendra Gunawan mengatakan polisi mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa rumah kontrakan milik Jefri di Jalan Kebon Raya IV RT 09 RW 01 kelurahan Duri Kepak Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Dari rumahnya, kami juga menemukan 4 kg ganja yang disimpan di dalam lemari," kata dia, Rabu (3/12/2008).

Tim dari Unit Narkoba Polsektro Kebon Jeruk kemudian memancing Budi Misandra yang biasa berperan sebagai kurir. Pria asal medan ini pun keluar kandang dan datang ke kontrakan Jefri untuk mengambil barang.

Jefri mengatakan dalam sebulan dia mendapat keuntungan antara Rp5 juta sampai Rp6 juta. Ganja yang ada di tasnya tersebut rencananya akan diedarkan di Benhil Tanah Abang.

"Saya dapat barang ini dari Kampung Ambon," kata Jefri. Ditambahkan, ganja asal Aceh tersebut didapat dari salah seorang bernama Hendrik. Pria asal Aceh ini mengaku selain mengedarkan ganja, dia juga berprofesi sebagai sopir tembak di kawasan Kebon Jeruk.

Keduanya kini meringkuk di dalam sel tahanan Mapolsek Metro Kebon Jeruk. Keduanya akan dikenakan pasal 59 huruf e Undang-Undang No 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik