JAKARTA - Ditangkapnya 22 orang pengikut Lia Eden di markasnya, Jalan Mahoni, Galur, Jakarta Pusat, sekira pukul 05.30 WIB pagi ini, dikarenakan terindikasi melakukan pendeskriditan dan menistakan agama melalui selebaran.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulkarnain, di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (15/12/2008).
"Jemaah Lia Eden baru diamankan belum jadi tersangka. Karena sesuai dengan bukti-bukti yang dikumpulkan, mereka terindikasi telah menyebarkan dan mengeluarkan selebaran yang isinya mendiskreditkan serta menistakan agama," jelas Zulkarnain.
Namun menurutnya, jika ternyata 22 orang tersebut terbukti melakukan pendiskreditkan dan menistakan agama mereka akan dijadikan tersangka, dan akan dikenakan pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.
"Hingga saat ini 22 orang tersebut masih dalam proses penyidikan," katanya.
Senin, 15 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar