Kamis, 18 Desember 2008

Pasal-Pasal Kontroversial dalam RUU MA

JAKARTA - Meski menuai pro kontra, DPR rencananya akan tetap mengesahkan Revisi Undang-Undang Mahkamah Agung pada sidang paripurna pagi ini. Tarik ulur kepentingan atas pengesahan RUU MA pun mengemuka.

Kontroversi terjadi pada pembahasan pasal mengenai batas usia maksimum hakim agung di Mahkamah Agung yang awalnya 65 tahun menjadi 70 tahun dan pasal yang mengatur pengelolaan dan pertanggung jawaban biaya perkara.

Adapun alasan fraksi-fraksi di DPR mengusulkan batas maksimum usia hakim agung menjadi 70 tahun adalah banyaknya hakim agung yang akan pensiun. Selain itu usia 70 tahun sebagai hakim agung dianggap masih wajar dengan berpatokan dengan batas maksimum usia hakim agung di luar negeri.

Pro kontra pun terjadi, Fraksi PDIP, Fraksi PPP dan Fraksi PKS misalnya. Dari awal pembahasan RUU MA, ketiga fraksi itu tidak sepakat atas penambahan batas usia maksimal hakim agung MA menjadi 70 tahun, karena dianggap akan menghambat proses regenerasi bagi hakim karir di MA. Selain itu Fraksi PDIP beranggapan perpanjangan usia hakim agung memiliki kepentingan untuk memperpanjang masa jabatan para pejabat MA.

Sikap serupa diambil oleh Indonesian Corruption Watch (ICW). Lembaga pemantau korupsi itu khawatir percepatan pengesahan RUU MA merupakan bagian dari skenario untuk meloloskan hakim agung yang berusia lanjut agar tetap bisa bertahan dan menjadi pimpinan MA.

ICW juga khawatir jika DPR mengesahkan RUU MA dengan usia maksimum hakim agung 70 tahun, keputusan tersebut lebih didasarkan kepada upaya bargaining politic antar elit partai politik dengan elite pimpinan MA untuk kepentingan pengamanan perkara baik yang sedang dan akan ditangani oleh MA dan jajaran di bawahnya.

Menurut data ICW, saat ini sudah muncul paket pimpinan MA yang nantinya akan dipilih dalam rapat di internal MA, yang akan dilakukan tidak lama setelah RUU MA disahkan. Artinya proses pemilihan pimpinan MA diduga hanya merupakan suatu formalitas belaka.

ICW juga memproyeksikan pimpinan MA pada 2009 antara lain terdiri dari, Ketua MA Harifin Tumpa dengan usia 67 tahun per 2009, Wakil Ketua Djoko Sarwoko dengan usia 67 tahun per 2009, dan Wakil Ketua Akhmad Kamil dengan usia 63 tahun per 2009. Seperti yang diketahui setelah Ketua MA Bagir Manan pada 7 Oktober 2008 pensiun, maka saat ini posisi ketua MA dipegang oleh Harifin Tumpa dengan status pelaksana tugas (Plt).

Para pakar hukum pun ikut angkat bicara, 14 orang pakar yang tergabung dalam Forum Pakar Hukum, menyerukan agar masyarakat tidak memilih kembali para anggota Komisi III DPR dalam Pemilu 2009. Hal itu karena para anggota Komisi III DPR tidak mau mendengarkan aspirasi masyarakat atas RUU MA. DPR dalam hal ini dianggap lebih mengedepankan pembahasan RUU MA daripada RUU Komisi Yudisial. Padahal idealnya kedua RUU tersebut dibahas dan disahkan secara bersamaan.

Tanggal 2 Desember 2008 diketahui bahwa Panja RUU MA telah menyepakati draf RUU MA dengan batas usia maksimum hakim agung 70 tahun. Padahal beberapa ketentuan dalam RUU MA tersebut dinilai kontroversial. Di antaranya penetapan usia pensiun hakim agung hingga 70 tahun, penetapan kriteria usia calon hakim agung tanpa ada batasan usia maksimal, penetapan calon hakim agung yang diusulkan oleh komisi yudisial dipilih oleh DPR satu orang dari tiga nama calon untuk setiap lowongan, penghilangan eksistensi hakim ad hoc pada tingkat kasasi, dan tidak dimasukkannya uang perkara ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sehingga tidak bisa diaudit badan pemeriksa keuangan (BPK)

Jika dalam paripurna hari ini ditetapkan batas usia hakim agung 70 tahun, maka akan berdampak pada upaya delegitimasi kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam melakukan seleksi calon hakim agung. Sebab hingga 3-5 tahun mendatang, KY tidak akan melakukan seleksi hakim agung.

Selain itu, apabila pengesahan RUU MA dilakukan lebih awal tanpa ada sinkronisasi dengan RUU KY maka akan memperlemah posisi KY dalam hal seleksi hakim agung serta pengawasan.

Sementara itu pada 16 Desember 2008 dalam rapat kerja komisi dengan pemerintah, seluruh fraksi menyepakati RUU MA akan dibawa kepada keputusan tingkat II dalam paripurna pada 18 Desember 2008. Namun, Fraksi PDIP berencana agar pembahasan RUU MA dibuka kembali di sidang paripurna dalam forum lobi, khususnya pasal yang mengatur usia pensiun hakim agung dan pasal yang mengatur pengelolaan dan pertanggung jawaban biaya perkara.

Hingga saat ini di antara tiga fraksi yaitu FPDIP, FPKS dan FPPP tetap konsisten menolak pengesahan RUU MA. Fraksi PDIP tetap konsisten memperjuangkan batas usia maksimum hakim agung 65 tahun, Fraksi PPP mengusulkan batas maksimum usia hakim agung 67 tahun, dan Fraksi PKS berubah tidak mempermasalahkan batas usia hakim agung. Namun Fraksi PKS tetap mempermasalahkan mengenai pasal yang mengatur pengelolaan dan pertanggung jawaban biaya perkara.

Alhasil dalam rapat paripurna pengesahan RUU MA hari ini akan terjadi perdebatan panjang apabila fraksi-fraksi yang menolak dua pasal dalam RUU MA konsisten dengan sikap awalnya.

Saat ini publik menunggu keputusan terbaik yang akan diambil oleh para anggota DPR. Publik pun sudah cukup cerdas menilai apakah hasil sidang paripurna RUU MA nanti hanya untuk mewakili kepentingan kelompok tertentu atau tidak.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik