JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengecam pernyataan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono yang mengatakan tuduhan TNI melakukan pelanggaran HAM berat di masa lalu, merupakan tuduhan yang bersifat anekdotal.
"Kasus-kasus yang dianggap anekdotal adalah kasus Talangsari, peristiwa Mei 1998, dan kasus penghilangan orang paksa di tahun 1997-1998," ujar Ketua LBH Masyarakat Taufik Basari.
LBH Masyarakat juga menolak pernyataan Juwono mengenai penyelenggara negara dan TNI berhak serta berwenang menyelenggarakan kekerasan negara dengan mengatasnamakan keselamatan bangsa, pengamanan kedaulatan, dan keutuhan wilayah.
"Pernyataan itu menafikkan keadilan bagi korban, menunjukkan sikap keras kepala dan keengganan pemerintah untuk menuntaskan kasus-kasus pelangaran HAM di masa lalu," terangnya.
Dalam keadaan apapun, lanjutnya, segala tindakan penyelenggara negara yang excessive dan sewenang-wenang harus diikuti dengan pertanggungjawaban hukum.
"Itu menunjukkan ketidakpahamannya mengenai konsep kekuasaan penyelenggara negara. Sebagai penyelenggara negara tidak seharusnya dia melakukan tindakan-tindakan yang eksesif dengan mengatasnamakan keselamatan bangsa, pengamanan kedaulatan dan keutuhan wilayah," paparnya.
Taufik menilai, pernyataan yang dilontarkan Juwono adalah suatu pernyataan yang mendukung impunitas di tubuh Departemen Pertahanan. LBH Masyarakat meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengklarifikasi dan menolak pernyataan Juwono tersebut.
"Agar rakyat Indonesia merasa tetap terjamin hak-haknya sebagai warga negara Indonesia," tandasnya.
Selasa, 23 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar