JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak bisa mencampuri tata tertib yang dimiliki rumah tahanan (rutan) tempat KPK menitipkan para tahanannya, seperti rutan Brimob dan Bareskrim Mabes Polri.
"Kewenangan KPK hanya menitipkan saja," tegas Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar.
Menurutnya, fasilitas dan jam besuk tahanan di dalam rutan adalah kewenangan pengurus rutan itu sendiri. "Aturan dan wewenang itu hak rutan," katanya.
Ditanya apakah akan mengkonfirmasi ke rutan soal pengistimewaan tahanan, Haryono berencana mempertanyakan ke pihak rutan. "Kita akan mempertanyakan kepada pihak rutan, tetapi ini sifatnya hanya memastikan informasi tersebut. Bukan kita memberikan teguran, karena wewenang KPK hanya menitipkan," jelasnya.
Kewenangan KPK yang terbatas untuk mencampuri tata tertib di rutan tak lain juga karena KPK belum memiliki rutan sendiri. "Kalau kita punya rutan sendiri kita bisa bikin aturannya," tambahnya.
Senin, 01 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar