YLKI telah melaksanakan penelitian terhadap 1.000 responden di lima wilayah DKI Jakarta, 400 responden merupakan perokok aktif. Mereka setuju apabila pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Udara dan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Larangan Merokok diterapkan.

Alasannya, Asisten Koordinator Pengendalian Tembakau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Ir Ilyani S Andang kepada okezone menuturkan, para responden memilih untuk melindungi anak-anak dari bahaya akibat asap rokok.

"Di satu sisi, mereka juga menginginkan kondisi udara bersih di tempat umum seperti di tempat kerja, sekolah dan tempat wisata," katanya.

Berikut petikan wawancara lengkapnya:

Dari penelitian YLKI 87 % Dari 1000 responden mendukung dilaksanakannya razia perokok di Jakarta. Kapan penelitian ini dilaksanakan?

Penelitian ini dilaksanakan pada masa Juli-Agustus 2008 lalu. Ada 1000 responden yang secara acak kami ambil di lima wilayah di DKI Jakarta. Setelah pengambilan responden, kami mengumumkan pada 28 Agustus lalu. Hasilnya, sebagian besar dari responden mendukung adanya razia perokok di tempat-tempat umum.

Apakah dari 1.000 responden ini juga ada yang merupakan perokok aktif?

Ada. Dari 1000 responden ini, ada 400 orang perokok aktif. 81% dari mereka bahkan setuju dengan diadakannya razia terhadap perokok dengan alasan mencegah udara kotor di tempat umum dan melindungi anak-anak.

Padahal rokok termasuk yang memiliki konsumen paling tinggi, bagaimana?

Memang. Tapi rokok merupakan barang konsumsi terbatas. Rokok itu kena cukai. Harganya termasuk mahal karena cukai tersebut. Seharusnya ini jumlahnya terbatas.

Mengapa sepertinya ini barang konsumsi bebas?

Masalahnya bisa kita lihat, iklan gencar di berbagai media. Iklan itu dikemas dengan sangat baik, sehingga bahaya merokok hanya terlihat sebagai mitos saja. Sudah saatnya rokok menjadi barang konsumsi terbatas.

Artinya, dengan mendukung razia perokok, YLKI akan lebih berpihak kepada konsumen udara bersih?

Iya, terutama di tujuh area yang menjadi sasaran pelaksanaan razia perokok hari ini. Tujuh area seperti tempat kerja, sekolah-sekolah, kendaraan umum, tempat layanan kesehatan seperti rumah sakit, di tempat-tempat wisata, dan tempat perbelanjaan umum dan rumah ibadah.

Kegiatan ini bertujuan menciptakan udara bersih merujuk kepada Perda DKI Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Udara, dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 75 Tahun 2005, tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Apakah YLKI akan turut serta dalam razia perokok hari ini?

Jelas, sampai tanggal 26 November nanti. Kami YLKI akan turun berama BPLHD, Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT), Fakta, FKM UI dan aparat dari pemerintah provinsi DKI dan juga kepolisian.

Rencananya hari ini akan ke wilayah Jakarta Selatan meliputi 7 area. Keesokan harinya, razia akan dilaksanakan di Jakarta Pusat, sampai seterusnya di 5 wilayah.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik