Rabu, 19 November 2008

Perda Rokok Bisa Jadi Macan Ompong


JAKARTA - Penerapan Perda Rokok di DKI Jakarta diragukan bakal berjalan efektif. Perda tersebut bahkan dianggap hanya sebagai bukti bahwa pemerintah dan Dewan produktif menghasilkan Undang-Undang atau Perda yang tidak bergigi.

"Sudah merupakan ciri khas pemerintah, DPR dan DPRD produktif mengeluarkan undang-undang dan perda, tapi kebanyakan itu tidak berjalan efektif," kata pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia Andrinov Chaniago.

Perda Rokok No 2 Tahun 2005 yang mulai hari ini akan kembali disosialisasikan ke publik dengan razia simpatik di sejumlah tempat dianggap tidak akan banyak mendukung penerapan Perda tersebut.

Yang menjadi penyakitnya adalah, pemerintah tidak pernah mengawal perda yang ada secara konsisten.

Penerapan Perda, seharusnya didukung oleh budaya kerja aparat yang baru. Selama ini banyak perda seperti macan ompong karena pemerintah memberlakukannya seperti proyek musiman.

"Pemerintah mempekerjakaan aparat seperti kerja proyek. Kalau habis lebaran ada operasi yustisi dan pengakan hukum, setelah itu tidak. Sekarang ada operasi melarang merokok, setelah itu selesai. Ya kalau begitu akan berlanjut masalahnya, orang akan merokok (di sembarang tempat) lagi kalau tidak ada aparat," jelasnya.

Makanya jika Perda tersebut ingin efektif dijalankan, maka pemerintah harus meninggalkan budaya kerja proyek seperti itu. Mau tidak mau, penegakan hukum harus dilakukan secara rutin.

"Perda Enggak akan berjalan kalau sistemnya belum diganti," ujar Andrinov mengingatkan.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik