JAKARTA - Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan harga baru BBM bersubsidi. Harga premium dan solar akan dipatok dengan kisaran tertentu.

Harga keduanya akan ditentukan melalui pembatasan harga atas dan harga bawah. Mengomentari hal tersebut, pakar perminyakan Kurtubi mengatakan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah sudah tepat.

Namun, dengan catatan tidak dilepas 100 persen ke pasaran. "Jika 100 persen, maka itu melanggar undang-undang. Sebab BBM kan menguasai hajat hidup orang banyak dan itu harus dikelola oleh negara," ujarnya.

Menurutnya, jika harga minyak berada di level USD140 per barel, maka harga BBM bersubsidi yang pas adalah Rp6.000-7.000 per liter. "Saya rasa kalau Rp7.000 masih terjangkau, tapi itu sudah harga yang paling atas," ujarnya.

Sementara untuk batas bawah harganya bisa mencapai Rp3.000 per liter. Dengan catatan harga minyak mentah dunia USD30 per barel. "Tapi saya rasa sulit untuk harga minyak bisa kembali ke level seperti itu," pungkasnya.

Sekadar diketahui, untuk tahap awal, pemerintah akan menurunkan harga premium sebesar Rp500 per liter menjadi Rp5.550 per liter. Harga baru ini akan diberlakukan pada 1 Desember.

0 komentar:

Caution : Wajib diklik

Followers

Caution : Wajib diklik