JAKARTA - Indonesia Coruption Watch (ICW) meminta Kejagung untuk tidak mudah menghentikan penyidikan kasus korupsi. Sebaliknya, Kejagung harus memiliki komitmen kuat untuk melakukan pembuktian.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho saat dimintai komentar mengenai kebijakan Kejagung mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi dana Bantuan Penyangga dan Pemasaran Cengkih (BPPC) dengan tersangka Tommy Soeharto.
"Kami khawatir penghentian itu tanpa terlebih dahulu dilakukan pendalaman kasus," kata Emerson ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (7/11/2008) malam.
Emerson juga mengaku heran dengan langkah Kejagung yang justru mengedepankan penghentian kasus daripada menyelesaikan berbagai kasus korupsi yang masih ditangani Kejagung.
Dia menyarankan Kejagung untuk terlebih dahulu mencari pendapat lain atau second opinion dari pihak luar dalam penyidikan kasus korupsi. "Sebab, Kejagung harus mempertanggungjawabkan hasil penyidikannya," tandasnya.
Diketahui, Kejagung mengeluarkan SP3 kasus dugaan korupsi BPPC sebesar Rp175 miliar dengan tersangka Hutomo Mandala Putera atau Tommy Soeharto. Karena, Kejagung menilai Tommy telah membayar kredit BPPC pada 1995.
Sabtu, 08 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar